DASAR HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM #2

DASAR-HUKUM-POLIGAMI-DALAM-ISLAM-2

Saudaraku seiman, mari kita lanjutkan perbincangan kita tentang poligami dalam Islam. Kali ini, kita akan menyelami pandangan beberapa mazhab besar mengenai dasar hukumnya, khususnya pandangan yang cenderung menganjurkan kehati-hatian.

Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hambali: Kehati-hatian dalam Poligami

Saudaraku yang dirahmati Allah, dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum poligami adalah mubah atau boleh, namun dengan catatan penting: lebih baik mencukupkan diri dengan satu istri. Mengapa demikian?

Salah satu alasannya adalah keyakinan bahwa keadilan mutlak dalam poligami, seperti yang dicontohkan Rasulullah ﷺ, adalah hal yang sangat sulit dicapai oleh manusia biasa. Tentu, kita semua berusaha adil, namun dalam praktiknya, sisi emosional dan perhatian seringkali sulit dibagi rata.

Allah subhanaahu wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini secara jelas memberikan rambu-rambu penting, yaitu keadilan. Jika rasa takut tidak mampu berlaku adil itu muncul, maka menikah dengan satu istri adalah pilihan yang lebih baik dan lebih selamat.

Menghindari Kezaliman: Prioritas Utama

Saudaraku, poin krusial lainnya yang menjadi landasan mazhab Syafi’i dan Hambali adalah menghindari kezaliman. Poligami, jika tidak disertai dengan niat dan kemampuan yang kuat untuk berlaku adil, sangat berpotensi menimbulkan kezaliman, baik bagi suami maupun istri. Kezaliman ini bisa jadi tidak disengaja, namun dampaknya tetap nyata.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu ia cenderung kepada salah satunya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring sebagian badannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini adalah pengingat yang sangat kuat bagi kita semua tentang betapa pentingnya keadilan dalam rumah tangga, apalagi dalam poligami. Menghindari potensi kezaliman adalah sebuah keutamaan yang harus kita jaga.

Oleh karena itu, jika niat kita dalam berpoligami bukan semata-mata karena syariat dan kita tidak yakin sepenuhnya mampu menunaikan hak-hak istri dengan adil, mungkin mencukupkan diri dengan satu istri adalah pilihan yang lebih bijaksana. Ini bukan berarti menentang syariat, namun justru memahami syariat dengan mendalam dan berhati-hati dalam menerapkannya agar tidak terjerumus dalam dosa.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dan kemuliaan bagi setiap rumah tangga kaum muslimin. Insya Allah, di kesempatan berikutnya, kita akan bahas bagaimana pandangan mazhab Maliki dan Hanafi tentang poligami. Tetap ikuti kanal kami ya. Sampai jumpa!

ebook rumah tangga poligami
ebook rumah tangga poligami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja

Ada lebih dari 18 bahasan MATERI EDUKASI Rumah Tangga POLIGAMI